BIDANG PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT
1. Bidang
pencegahan dan pengendalian penyakit melaksanakan tugas perumusan
dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang pencegahan dan
pengendalian penyakit.
2. Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bidang pencegahan
dan pengendalian penyakit mempunyai fungsi:
a. Perumusan
kebijakan operasional di bidang surveilans dan imunisasi, pencegahan
dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian
penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa;
b. Pelaksanaan
kebijakan operasional di bidang surveilans dan imunisasi,
pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan
dan pengendalian penyakit tidak menular dan Kesehatan jiwa;
c. Pelaksanaan
bimbingan teknis dan supervisi di bidang surveilans dan imunisasi,
pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan
dan pengendalian penyakit tidak menular dan Kesehatan jiwa;
dan
d. Pemantauan,
evaluasi dan pelaporan di bidang surveilans dan imunisasi,
pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan
dan pengendalian penyakit tidak menular dan Kesehatan jiwa.
SEKSI SURVEILANS DAN IMUNISASI
1. Seksi
Surveilans dan Imunisasi melaksanakan tugas Penyiapan perumusan
dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan
supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang Surveilans
dan imunisasi.
2. Uraian
tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
a. menyusun
rencana kegiatan dan anggaran seksi surveilans dan imunisasi;
b. menyiapkan
bahan rencana strategis dan rencana kerja seksi surveilans
dan imunisasi;
c. menyiapkan
bahan-bahan rpjpd dan rpjmd sesuai bidang tugasnya sebagai
bahan penyusunan rpjpd dan rpjmd kabupaten;
d. mengumpulkan
bahan lppd tahunan lppd lima tahunan seksi surveilans
dan imunisasi sebagai bahan penyusunan lppd tahunan dan
lppd lima tahunan kabupaten;
e. menyiapkan
bahan-bahan lkpj akhir tahun dan akhir masa jabatan bupati;
f. menghimpun
dan mengumpulkan bahan rencana strategis (Renstra) dan
rencana kerja (Renja) seksi surveilans dan imunisasi;
g. menghimpun
rencana kegiatan anggaran (RKA) dan dokumen pelaksanaan
anggaran (DPA) seksi surveilans dan imunisasi;
h. melaksanakan
kegiatan pengelolaan logistik vaksin dan mengawasi keadaan
logistik Puskesmas
dan RS;
i. melaksanakan
kegiatan pengelolaan col chain imunisasi kabupaten dan
mengawasi cold chain imunisasi uptd puskesmas dan rs;
j. melaksanakan
penanggulangan kejadian ikutan pasca imunisasi (kipi);
k. menyelenggarakan
kegiatan kajian data faktor resiko penyakit (TT
dan campak);
l. melaksanakan
kegiatan pengamanan dan pengamatan kesehatan haji (skrining,
pembinaan, rujukan dan kewaspadaan) kesehatan Jemaah calon
haji kabupaten;
m. melaksanakan
surveilans epidemiologi dan penyelidikan kejadian luar biasa
skala kabupaten;
n. melaksanakan
surveilans epidemiologi, imunisasi, dan pengamatan kemungkinan
terjadi wabah penyakit;
o. melaksanakan
koordinasi dan pengamatan kesehatan haji;
p. melaksanakan
koordinasi, surveillance dan imunisasi;
q. menyiapkan
bahan pengendalian dan pelaksanaan norma, standar, pedoman,
dan petunjuk operasional di seksi surveilance dan imunisasi;
r. melaksanakan
monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan seksi surveilance
dan imunisasi; dan;
s. melaksanakan
tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan lingkup
tugas dan fungsinya.
SEKSI PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT MENULAR
1. Seksi
pencegahan dan pengendalian penyakit menular melaksanakan tugas
Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan
teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan
di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit menular.
2. Uraian
tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
a. menyusun
rencana kegiatan dan anggaran seksi pencegahan dan pengendalian
penyakit menular;
b. menyiapkan
bahan rencana strategis dan rencana kerja seksi pencegahan
dan pengendalian penyakit menular;
c. menyiapkan
bahan-bahan rpjpd dan rpjmd sesuai bidang tugasnya sebagai
bahan penyusunan rpjpd dan rpjmd kabupaten;
d. mengumpulkan
bahan lppd tahunan lppd lima tahunan seksi pencegahan
dan pengendalian penyakit menular sebagai bahan penyusunan
lppd tahunan dan lppd lima tahunan kabupaten;
e. menyiapkan
bahan-bahan lkpj akhir tahun dan akhir masa jabatan bupati;
f. menghimpun
dan mengumpulkan bahan rencana strategis (rensra) dan
rencana kerja (renja) seksi pencegahan dan pengendalian penyakit
menular;
g. menghimpun
rencana kegiatan anggaran (rka) dan dokumen pelaksanaan
anggaran (dpa) seksi pencegahan dan pengendalian penyakit
menular;
h. melaksanakan
kegiatan pembinaan, penyusunan program pemberantasan penyakit
langsung (p2ml) dan pemberantasan penyakit bersumber
binatang (p2bb) bulan, triwulan, dan tahun;
i. menyusun
kebijakan teknis pelaksanaan seksi pencegahan dan pengendalian
penyakit menular;
j. menyiapkan
bahan pelaksanaan kegiatan seksi pencegahan dan pengendalian
penyakit menular;
k. melaksanakan
koordinasi dan kegiatan pencegahan dan pengendalian penyakit
menular langsung dan penyakit menular yang bersumber dari
binatang;
l. menyiapkan
bahan pengendalian dan pelaksanaan norma, standar, pedoman,
dan petunjuk operasional seksi pencegahan dan pengendalian
penyakit menular;
m. melaksanakan
monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan seksi pencegahan
dan pengendalian penyakit menular, dan;
n. melaksanakan
tugas lain yang diberikan atasan sesuai lingkup tugas dan
fungsinya.
SEKSI PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT TIDAK MENULAR
DAN KESEHATAN JIWA
1. Seksi
pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan
jiwa melaksanakan tugas Penyiapan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan,
evaluasi dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian
penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa.
2. Uraian
tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
a. menyusun
rencana kegiatan dan anggaran seksi pencegahan dan pengendalian
penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa;
b. menyiapkan
bahan rencana strategis dan rencana kerja seksi pencegahan
dan pengendalian penyakit tidak menular dan Kesehatan jiwa;
c. menyiapkan
bahan-bahan rpjpd dan rpjmd sesuai bidang tugasnya sebagai
bahan penyusunan rpjpd dan rpjmd kabupaten;
d. mengumpulkan
bahan lppd tahunan lppd lima tahunan seksi pencegahan
dan pengendalian penyakit tidak menular dan Kesehatan jiwa
sebagai bahan penyusunan lppd tahunan dan lppd lima tahunan kabupaten;
e. menyiapkan
bahan-bahan lkpj akhir tahun dan akhir masa jabatan bupati;
f. menghimpun
dan mengumpulkan bahan rencana strategis (rensra) dan
rencana kerja (renja) seksi pencegahan dan pengendalian penyakit
tidak menular dan kesehatan jiwa;
g. menghimpun
rencana kegiatan anggaran (rka) dan dokumen pelaksanaan
anggaran (dpa) seksi pencegahan dan pengendalian penyakit
tidak menular dan kesehatan jiwa;
h. menyelenggarakan
kegiatan pelayanan kesehatan jiwa masyarakat;
i. menyelenggarakan
bimbingan teknis dalam memberikan pelayanan kesehatan
jiwa masyarakat;
j. pengendalian,
pembinaan, evaluasi dan pelaporan lingkup Kesehatan jiwa
masyarakat;
k. menyiapkan
bahan pengendalian dan pelaksanaan norma, standar, pedoman,
dan petunjuk operasional seksi pencegahan dan pengendalian
penyakit menular;
l. melaksanakan
monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan seksi pencegahan
dan pengendalian penyakit tidak menular dan Kesehatan jiwa,
dan;
m. melaksanakan
tugas lain yang diberikan atasan sesuai lingkup tugas dan
fungsinya
Posting Komentar untuk " "