Blogger Jateng

 

BIDANG PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT


1.   Bidang pencegahan dan pengendalian penyakit melaksanakan tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit.

2.   Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bidang pencegahan dan pengendalian penyakit mempunyai fungsi:

a.    Perumusan kebijakan operasional di bidang surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa;

b.   Pelaksanaan kebijakan operasional di bidang surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan Kesehatan jiwa;

c.    Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan Kesehatan jiwa; dan

d.   Pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan Kesehatan jiwa.


SEKSI SURVEILANS DAN IMUNISASI

1.   Seksi Surveilans dan Imunisasi melaksanakan tugas Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang Surveilans dan imunisasi.

2.   Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:

a.    menyusun rencana kegiatan dan anggaran seksi surveilans dan imunisasi;

b.   menyiapkan bahan rencana strategis dan rencana kerja seksi surveilans dan imunisasi;

c.    menyiapkan bahan-bahan rpjpd dan rpjmd sesuai bidang tugasnya sebagai bahan penyusunan rpjpd dan rpjmd kabupaten;

d.   mengumpulkan bahan lppd tahunan lppd lima tahunan seksi surveilans dan imunisasi sebagai bahan penyusunan lppd tahunan dan lppd lima tahunan kabupaten;

e.    menyiapkan bahan-bahan lkpj akhir tahun dan akhir masa jabatan bupati;

f.     menghimpun dan mengumpulkan bahan rencana strategis (Renstra) dan rencana kerja (Renja) seksi surveilans dan imunisasi;

g.    menghimpun rencana kegiatan anggaran (RKA) dan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) seksi surveilans dan imunisasi;

h.   melaksanakan kegiatan pengelolaan logistik vaksin dan mengawasi keadaan logistik Puskesmas dan RS;

i.     melaksanakan kegiatan pengelolaan col chain imunisasi kabupaten dan mengawasi cold chain imunisasi uptd puskesmas dan rs;

j.     melaksanakan penanggulangan kejadian ikutan pasca imunisasi (kipi);

k.   menyelenggarakan kegiatan kajian data faktor resiko penyakit (TT dan campak);

l.     melaksanakan kegiatan pengamanan dan pengamatan kesehatan haji (skrining, pembinaan, rujukan dan kewaspadaan) kesehatan Jemaah calon haji kabupaten;

m.  melaksanakan surveilans epidemiologi dan penyelidikan kejadian luar biasa skala kabupaten;

n.   melaksanakan surveilans epidemiologi, imunisasi, dan pengamatan kemungkinan terjadi wabah penyakit;

o.    melaksanakan koordinasi dan pengamatan kesehatan haji;

p.   melaksanakan koordinasi, surveillance dan imunisasi;

q.    menyiapkan bahan pengendalian dan pelaksanaan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di seksi surveilance dan imunisasi;

r.    melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan seksi surveilance dan imunisasi; dan;

s.    melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya.


SEKSI PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT MENULAR

1.   Seksi pencegahan dan pengendalian penyakit menular melaksanakan tugas Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit menular.

2.   Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:

a.    menyusun rencana kegiatan dan anggaran seksi pencegahan dan pengendalian penyakit menular;

b.   menyiapkan bahan rencana strategis dan rencana kerja seksi pencegahan dan pengendalian penyakit menular;

c.    menyiapkan bahan-bahan rpjpd dan rpjmd sesuai bidang tugasnya sebagai bahan penyusunan rpjpd dan rpjmd kabupaten;

d.   mengumpulkan bahan lppd tahunan lppd lima tahunan seksi pencegahan dan pengendalian penyakit menular sebagai bahan penyusunan lppd tahunan dan lppd lima tahunan kabupaten;

e.    menyiapkan bahan-bahan lkpj akhir tahun dan akhir masa jabatan bupati;

f.     menghimpun dan mengumpulkan bahan rencana strategis (rensra) dan rencana kerja (renja) seksi pencegahan dan pengendalian penyakit menular;

g.    menghimpun rencana kegiatan anggaran (rka) dan dokumen pelaksanaan anggaran (dpa) seksi pencegahan dan pengendalian penyakit menular;

h.   melaksanakan kegiatan pembinaan, penyusunan program pemberantasan penyakit langsung (p2ml) dan pemberantasan penyakit bersumber binatang (p2bb) bulan, triwulan, dan tahun;

i.     menyusun kebijakan teknis pelaksanaan seksi pencegahan dan pengendalian penyakit menular;

j.     menyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan seksi pencegahan dan pengendalian penyakit menular;

k.   melaksanakan koordinasi dan kegiatan pencegahan dan pengendalian penyakit menular langsung dan penyakit menular yang bersumber dari binatang;

l.     menyiapkan bahan pengendalian dan pelaksanaan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional seksi pencegahan dan pengendalian penyakit menular;

m.  melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan seksi pencegahan dan pengendalian penyakit menular, dan;

n.   melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai lingkup tugas dan fungsinya.


SEKSI PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT TIDAK MENULAR DAN KESEHATAN JIWA

1.   Seksi pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa melaksanakan tugas Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa.

2.   Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:

a.    menyusun rencana kegiatan dan anggaran seksi pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa;

b.   menyiapkan bahan rencana strategis dan rencana kerja seksi pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan Kesehatan jiwa;

c.    menyiapkan bahan-bahan rpjpd dan rpjmd sesuai bidang tugasnya sebagai bahan penyusunan rpjpd dan rpjmd kabupaten;

d.   mengumpulkan bahan lppd tahunan lppd lima tahunan seksi pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan Kesehatan jiwa sebagai bahan penyusunan lppd tahunan dan lppd lima tahunan kabupaten;

e.    menyiapkan bahan-bahan lkpj akhir tahun dan akhir masa jabatan bupati;

f.     menghimpun dan mengumpulkan bahan rencana strategis (rensra) dan rencana kerja (renja) seksi pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa;

g.    menghimpun rencana kegiatan anggaran (rka) dan dokumen pelaksanaan anggaran (dpa) seksi pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa;

h.   menyelenggarakan kegiatan pelayanan kesehatan jiwa masyarakat;

i.     menyelenggarakan bimbingan teknis dalam memberikan pelayanan kesehatan jiwa masyarakat;

j.     pengendalian, pembinaan, evaluasi dan pelaporan lingkup Kesehatan jiwa masyarakat;

k.   menyiapkan bahan pengendalian dan pelaksanaan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional seksi pencegahan dan pengendalian penyakit menular;

l.     melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan seksi pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan Kesehatan jiwa, dan;

m.  melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai lingkup tugas dan fungsinya


 

Posting Komentar untuk " "